Widget

  • Rabu, 22 Januari 2014

    Rencana Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2014

    • Inilah Rencana Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2014 Guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapat tunjangan profesi. • Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 melalui pola PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang. Peserta sertifikasi guru 2014 diutamakan bagi kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005. Selain itu calon peserta harus sudah sarjana (S1). Dari 150.000 orang peserta sertifikasi guru 2014, sebanyak 139.410 orang adalah guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan belum memiliki sertifikat pendidik, sisanya adalah peserta PLPG tahun sebelumnya yang tidak lulus. Sertifikasi guru melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015. Bagi guru yang diangkat setelah UUGD diterbitkan, akan diikutkan sertifikasi melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Guru yang diangkat sesudah UUGD diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru PNS dan 170.226 Guru Tetap Yayasan (GTY). Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam jabatan akan diselenggarakan pemerintah mulai tahun 2015 dengan rencana kuota sebanyak 250.000 orang. Diharapkan pada tahun 2016 PPG dalam jabatan diharapkan selesai, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah. Meskipun beban belajar PPG telah ditetapkan, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan. Saat ini bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Guru tersebut harus memenuhi tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar wajib sebanyak 24 jam tatap muka per minggu. Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007 sampai 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048 orang guru yang telah disertifikasi. • SekolahDasar.Net | 12/12/2013 | #Berita Guru #PLPG #Sertifikasi 2014 Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/12/inilah-rencana-kuota-sertifikasi-guru.html#ixzz2qlHhKr7z

    Syarat Umum Sertifikasi Guru 2014 Melalui PLPG

    Syarat Umum Sertifikasi Guru 2014 Melalui PLPG Informasi peserta dan persyaratan umum sertifikasi guru melalui PLPG 2014. Sertifikasi guru tahun 2014 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilaksanakan oleh Badan PSDMP dan PMP Kemdikbud memiliki syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta PLPG. Persyaratan umum sertifikasi guru PLPG 2014 itu antara lain: • Guru belum miliki sertifikasi pendidik dan masik aktif mengajar. • Miliki kualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma 4 (D-4). • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus memenuhi ketentuan pengawas satuan pendidikan. • Sudah menjadi guru dalam satuan pendidikan baik itu PNS atau non PNS. • Bagi non PNS mengajar di sekolah swasta harus miliki SK guru tetap. • Bagi guru PNS mengajar di sekolah negeri harus miliki SK dari Bupati/Wakil. • Belum genap 60 tahun per 1 Januari 2014. • Sehat jasmani rohani. • Miliki NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional. Sebelum dilaksanakan penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dilakukan verifikasi dan data calon peserta. Penetapan kuota peserta sertifikasi guru 2014 didasar pada keseimbangan usia serta keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi. Penetapan peserta sertifikasi guru 2014 jalur PLPG dilakukan setelah Uji Kompetesi Guru (UKG) selesai dan diikuti oleh seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Perangkingan dilakukan oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK. SekolahDasar.Net | 1/17/2014 | #guru #PLPG #Sertifikasi 2014 Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/syarat-umum-sertifikasi-guru-2014.html#ixzz2qlHzLwSf